Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
3. DEMOKRASI SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik.
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan.
Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratan umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip Anarki.
Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.
Plato juga dalam perkembangan ajarannya tentang bentuk pemerintahan mengemukakan lagi :
A. Bentuk negara Ideal form (bentuk cita), yaitu negara
dalam bentuk kesempurnaan.
Monarki. Bentuk pemerintahan dipegang oleh seorang sebagai pemimpin tertinggi dijalankan untuk kepen-tingan orang banyak biasanya pada kerajaan.
Aristokrasi, Pemerintahan dipegang oleh orang yang pandai.
Demokrasi, Pemerintahan dipegang oleh rakyat.
B. The Corruption form (bentuk pemerosotan)
Bentuk Tirani, bentuk pemerosotan dari monarhci
Oligarchi, bentuk pemerosotan dari Aroistokrasi
Mobokrasi, pemerosotan dari demokrasi. Pemerintahan dipegang oleh rakyat yang tidak tahu dan tidak menguasai pemerintahan, tidak terdidik. (the rule of the mob)
4. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK
Demokrasi dari system politik lebih luas dari bentuk pemerintahan.
Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi, system pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi. Tidak sewenag-wenang. Kekuasaan tidak takterbatas. Mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik).
Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.
5. DEMOKRASI SEBAGAI SIKAP HIDUP
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandang-an hidup yang demokratis. Pemerintahan dan system politik tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan system politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.
6. DEMOKRATISASI
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.
Tahapan demokrasi:
pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi;
konsolidasi demokrasi
praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Ciri-ciri demokrasi.
berlangsung secara evolusioner;
perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.
7. Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
Kedaulatan rakyat;
republik
Negara berdasar atas hukum
Pemerintahan yang konstitusional
Sistem perwakilan
Prinsip musyawarah
Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.
Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society).
Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.
Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.
8. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan System Politik Demokrasi di Indonesia
Menurut Samuel Huntington sistem politik demokrasi dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan mem-berikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan Ps 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum di amandemen), kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ps 1 ayat (2) setelah diamandemen berubah menjadi “kedaulatan berada dita-ngan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan ini menghi-langkan kata “dilaksanakan sepenuhnya” menjadi dilaksanakan menu-rut UUD. Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara Indonesia telah menganut demokrasi.
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia Berdasarkan UUD 45
a. Berbentuk republik (Ps 1 ayat (1)
b. Ide kedaulatan rakyat (Ps 1 ayat (2))
c. Negara berdasar atas hukum (Ps 1 ayat (3))
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (lihat BAB III)
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab. Masalah pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Presiden kepada siapa dan bagaimana serta waktu penyampaian pertanggung jawaban tidak diatur dalam UUD 45, baik sebelum dan sesudah di amandemen.
f. Sistem perwakilan. Sistem ini jelas dalam UUD 45 dengan adanya Pemilihan Umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/D dan DPD.
g. Sistem pemerintahan Presidensiil. Hal ini jelas pada makna negara berbentuk republik, dan Presiden memegang kekua-saan pemerintahan menurut UUD. Presiden dibantu oleh wakil Presiden. Selain itu Presiden dibantu oleh menteri-menteri.
9. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Perilaku dan kultur demokrasi menunjuk pada nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai demokrasi meliputi damai, sejahtera, adil, jujur, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan. Membangun kultur demokrasi berarti tindakan mensosialisasikan, mengenalkan dan menegakkan nilai demokrasi pada masyarakat. Membangun kultur demokrasi lebih sulit dari membangun struktur demokrasi. Tidak tegaknya kultur demokrasi menyebabkan masya rakat sulit diatur, terjadi kekerasan, terror, brutal, masyarakat tidak aman. Contohnya : Sampai sekarang masih ada usaha RMS yang ditandai dengan ulang tahun RMS, Gerakan Papua Merdeka yang ditandai dengan ulang tahun setiap tahun. Perang antar suku yang bermotifkan SARA.
Indonesia sudah ada institusi demokrasi, masyarakat belum menikmati demokrasi, baik dikalangan pemerintahan, jasa usaha. Dari segi pemerintahan masyarakat banyak merasa tertindas. Pada jasa usaha terjadi penindasan terhadap pekerja. Nampaknya demok rasi masih merupakan usaha, dan masih terbatas pada kaum elit. Disini terlihat institusi tidak didukung oleh perilaku demokratis. Tercapainya demokrasi sampai menyentuh kehidupan rakyat cukup lama dan sulit, sehingga masih sangat mutlak diperlukan.
Ada 3 hal pengetahuan dan kesadaran demokrasi.
1. demokrasi adalah pola kehidupan menjamin hak warganegara;
2. demokrasi merupakan the long learning process
3. kelangsungan demokrasi tergantung kepada proses pendidikan demokrasi pada masyarakat secara luas.
Pendidikan demokrasi ini dapat diterapkan pola pemasyara-katkan moral pancasila dengan P4 yang berlaku seluruh lapisan masyarakat, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, pegawai rendah hingga Presiden, petani, pedagang, hingga pengusaha.
Pendidikan nilai-nilai demokrasi lebih baik dari sosialisasi. Pendidikan demokrasi dalam arti melakukan pendidikan nilai-nilai demokrasi itu terhadap semua warganegara tanpa kecuali rakyat atau birokrat. Pendidikan nilai-nilai demokrasi ini merupakan ba-gian dari pendidikan politik terhadap warganegara. Selama ini sa-lahnya pada kegiatan sosialisasi nilai-nilai, seharusnya pendidikan nilai-nilai demokrasi. Secara analogi pada waktu penataran P4 yang diajarkan adalah nilai-nilai Pancasila, mengapa tidak diajar-kan nilai-nilai demokrasi dalam pendidikan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi itu dapat digali dalam makna demok-rasi itu sendiri yang telah dijabarkan dalam UUD dan kehidupan bernegara. Paling tidak nilai-nilai demokrasi itu mencakup :
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan
Pola demokrasi dapat mengembangkan unsur demokrasi desa yang terdiri dari rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari kekuasaan absolut.
Nilai-nilai demokrasi langsung dijabarkan dalam demokrasi dibi-dang politik, dibidang ekonomi dan dibidang sosial.
Untuk,lebih jelasnya baca :
Ilmu Negara oleh Soehino
Ilmu Negara oleh Sjahran Basah
Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan oleh Dwi Winarno.
source :
http://sakauhendro.wordpress.com
http://yanel.wetpaint.com
0 komentar:
Posting Komentar