1. Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang
sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank tersebut?
Jawab
3. Jelaskan
dengan lengkap dan jelas mengenai ,
6.
Jawab
Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411
Biaya
adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Sumber
: Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
2. Jelaskan
dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.
Kiriman uang (Transfer)
b.
Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
c.
Inkaso
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank note
f.
Bank Card
g.
Travellers Cheque
h.
Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
Jawab
a. trasfer :
pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu
ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 148)
b. kliring :
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah
cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki
rekening.Kemudian jika bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan
kliring ke BI pada hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 151)
c. inkaso :
Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar
bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar
kota atau luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 155)
d. save deposit
box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa ini di
kenal juga dengan nama safe loket.SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga
miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e. Bank Note :
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar
negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai
sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 163)
f. Bank Card : Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat
yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini
dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. (Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller Checque: dikenal
dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya diguanakan oleh mereka
yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.Selain itu
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing
h. letter of
credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya importir)
untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk kepentingan
pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 186).
Skema dan mekanisme
penyelesaian L/C :
1. Importir
dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang
tertuang dalam sales contrac.
2. Importir
melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan
aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat
– syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C
berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5. Setelah
menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada
importir sesuai perjanjian.
6. Bukti
pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh
pembayaran dari advising bank.
7. Advising
bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan
eksportir memenuhi syarat.
8. Advising
bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank
untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening
bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap
barulah akan dibayar kembali.
10.
Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i. Bank garansi
: Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi
kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
(Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
a.
Simpanan Giro
b.
Simpanan Tabungan
c.
Simpanan Deposito
Jawab
Simpanan
giro : simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.artinya
bahwa uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah
memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on
call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal
agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on
call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang
diperoleh Tn. A ?
Jawab
lama deposit on call 4 – 22 =
18 hari
Bunga = 2 %
x 60.000.000 x 18
hari
30
hari
= Rp 720.000
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @
2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan
pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan
diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo
seluruh sertifikat depo
dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa
jumlah
yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab
Total nominal(SD) 10 X
2.000.000 = 20.000.000
Bunga = 12% x 20.000.000 x 6bulan
12
bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar
= 20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000
Jawab
Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411