Jumat, 03 Desember 2010

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional belum terlalu dominan. Banyak masalah yang sering menjadi penghambat bagi koperasi di Indonesia untuk berkembang, seperti kurangnya modal ataupun sumber daya manusia yang kurang berkualitas.

Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam UU Koperasi No.25 Tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Muhammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No.12 Tahun 1967, kopeasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.

Pasal 33 UUD 945 ayat 1 berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

Pengertian Koperasi.
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut UU Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi.
Seluk–beluk koperasi Indonesia secara umum dapat digambarkan pada skema ini. Perhatikanlah fungsi dan peran koperasi, Koperasi disebut-sebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Landasan
• Pancasila
• UUD 1945

Asas
• Kekeluargaan
• Demokrasi
• Ekonomi
• Gotong Royong

Tujuan
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992)

Fungsi dan Peran
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian sisa hail usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• Kerja sama antar koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar