Jumat, 03 Desember 2010

Organisasi Dan Pengelolaan Koperasi

Organisasi dan pengelolaan koperasi memiliki ciri khusus dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

1. Organisasi Koperasi
Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Strukur organisasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

a. Struktur internal organisasi koperasi
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.

Anggota adalah setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.

Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus dan membut laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya.

Pengelola adalah pelaksanaan harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atau persetujuan rapat anggota.

b. Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.

Koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.

Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.

Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dai paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

c. Modal koperasi
Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.

2. Pengelolaan Koperasi
Dalam mengelola koperasi, perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a. Rapat anggota koperasi
(1) Tugas rapat anggota
• Anggaran dasar.
• Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
• Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
• Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
• Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
• Pembagian sisa hasil usaha.
• Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

(2) Tata cara pengambilan keputusan
• Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
• Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
• Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

(3) Hak rapat anggota
• Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
• Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
• Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.

(4) Rapat anggota luar biasa
• Menurut pasal 27 UU No.25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
• Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
• Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No.25 tahun 1992.
• Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.

b. Pengurus koperasi
(1) Ketentuan tentang pengurus koperasi
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
• Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota.
• Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
• Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan ditetapkan dalam anggaran dasar.

(2) Tugas pengurus koperasi
• Mengelola koperasi dan usahanya.
• Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
• Menyelenggarakan rapat anggota.
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
• Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

(3) Wewenang pengurus koperasi
• Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
• Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c. Pengawas koperasi
(1) Ketentuan tentang pengawasan koperasi
• Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
• Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
• Persyaratan dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapakan dalam anggaran dasar.

(2) Tugas pengawas koperasi
• Melakasanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
• Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(3) Wewenang pengawas koperasi
• Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
• Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar